Rabu, 29 September 2010

Klasifikasi Kebakaran

          Klasifikasi kebakaran yang dimiliki di  Indonesia mengacu pada standard National  Fire Protection  Association  (NFPA  Standard  No. 10,  for  the installation  of portable  fire  extinguishers)  yang  telah  dipakai  oleh PERMENAKERTRANS  RI No.  Per.  04/MEN/1980  tentang  Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Klasifikasi dari kebakaran adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1  Klasifikasi Kebakaran Menurut NFPA
Kelas
Klasifikasi Kebakaran
Kelas A
Kebakaran pada benda pada mudah terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh : Kayu, kertas, karton/kardus, kain, kulit, plastik)
Kelas B
Kebakaran pada benda cair dan gas yang mudah terbakar (contoh : Bahan bakar, bensin, lilin, gemuk, minyak tanah, thinner)
Kelas C
Kebakaran pada benda yang menghasilkan listrik atau yang mengandung unsur listrik
Kelas D
Kebakaran pada logam mudah terbakar (contoh : Sodium, lithium, radium)
(Sumber : NFPA 10 Tahun 1998)

2 komentar: