Rabu, 29 September 2010

Keadaan Darurat

            Keadaan Darurat (emergency) adalah situasi atau kondisi yang tidak dikehendaki yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga yang dapat membahayakan kehidupan, asset dan operasi perusahaan serta lingkungan sekitar sehingga memerlukan tindakan yang cepat untuk mengatasinya. Keadaan ini bisa dipicu oleh bencana alam, pencurian, sabotase, penyanderaan, ancaman ataupun akibat dari penyimpangan prosedur yang ada atau standar operasi yang baku. Untuk mengahadapi suatu keadaan darurat serta penaggulangannya diperlukan keterlibatan dari seluruh orang yang berada dilingkungan pabrik, baik pekerja (karyawan), kontraktor, tamu atau penduduk disekitar pabrik. Agar semua karyawan bisa mengerti apa tugas dan tanggungjawabnya bila terjadi suatu keadaan darurat. Maksud dan tujuan dari rencana penanggulangan keadaan darurat ini ialah untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada semua karyawan yang bersangkutan guna penanggulangan secepatnya keadaan darurat terutama didalam pabrik. Hal ini termasuk prosedur yang bersifat operasional, seperti :
a.         Untuk menangani dan mengkontrol kecelakaan
b.         Mencegah bahaya yang mimgkin timbul dan mencegah jangan sampai menyebar
c.         Melindungi keselamatan karyawan dan juga siapa saja yang ada didalam maupun diluar pabrik
d.        Meminimalkan tingkat bahaya yang ada  untuk  melindungi  harta perusahaan dan juga lingkungan disekitar pabrik
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas memerlukan pengorganisasian pertanggungjawaban, komunikasi dan prosedur yang diperlukan didalam menanggulangi keadaan darurat tersebut.
Pada umumnya keadaan darurat itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok dan setiap keadaan darurat ini harus dilaporkan. Klasifikasi keadaan darurat:
1.      Keadaan darurat ringan
Ialah suatu keadaan yang masih dapat diatasi oleh karyawan ditempat kejadian dengan menggunakan peralatan yang tersedia seperti tabung pemadam kebakaran, sprinkler dan sebagainya tanpa bantuan dari pihak luar.
2.      Keadaan sangat darurat
Ialah   suatu   keadaan   yang   memerlukan   bantuan   pihak   luar   untuk mengatasinya, seperti bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran, polisi ataupun pihak lain.

*K3 SPPK*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar