Rabu, 29 September 2010

Standar Sarana Penyelamatan

 Rute Penyelamat
Ada 3 tipe penyelamatan diri yang dapat digunakan untuk melarikan diri dari bahaya kebakaran, yaitu:
1.      Langsung menuju tempat terbuka
2.      Melalui koridor atau gang
3.      Melalui trowongan atau tangga kedap asap/api
Rute penyelamatan diri harus memenuhi syarat sehingga memungkinkan seluruh penghuni dapat menyelamatkan diri dengan cepat dan aman. Persoalannya adalah bagaimana agar seluruh penghuni dapat berevakuasi secara serentak, dalam waktu yang singkat dan aman. Sebagai pedoman dalam perencanaaan rute penyelamatan ada beberapa faktor:
a.       Klasifikasi hunian
1. Resiko Ringan
2. Resiko Sedang
3. Resiko Berat
b.      Lamanya waktu keluar
1. Resiko Ringan   = 3 menit
2. Resiko Sedang = 2 ½ menit
3. Resiko Berat     = 2 menit
c.       Panjang Jarak Tempuh
1. Resiko Ringan   = 30 meter
2. Resiko  Sedang             = 20 meter
3. Resiko Berat     = 15  meter
d.      Pintu Keluar (exit)
Dari hasil percobaan dalam keadaan normal jumlah rata-rata orang yang keluar dengan satu baris tunggal tiap menit 60 orang. Dalam perencanaan diperhitungkan 40 orang/menit.
Lebar unit exit yang diperlukan untuk dapat dilalui tiap satu baris tunggal ditetapkan minimal 21”.
Banyaknya Lebar Tempat Keluar (LTK)
U = N/40xT

Dimana N : Jumlah Orang
             T : Batas / waktu dalam menit (3', 2.5', 2')
              U : Banyaknya LTK yang dibutuhkan
Selanjutnya ketentuan tiap satuan unit exit ditetapkan sebagai berikut:
Dua  unit exit                     : 21” + 21”
Tiga  unit exit                    : 21” + 21” + 18”
Empat  unit exit                 : 21” + 21” + 18” + 18”
                                          dst ditambah 18”
Lebar unit exit 21” adalah 52,5 cm.
Banyaknya tempat keluar (Number of exits) :
E = U/4  +1
Dimana E : Banyaknya tempat keluar atau tangga
e.       Kecepatan pergerakan per orang (Movement Velocity of Exiting  Individuals)
S = k – akD
Dimana :
S  : Kecepatan sampai mendekati jalan keluar
D : Kepadatan orang pada tiap gedung (Orang/m2)
k : Konstanta (m/s)
k1 dan a = 2,86 ft2/orang untuk kecepatan dalam ft/min dan kepadatan dalam Orang/ft2.
k2 dan a = 0,266 m2/orang untuk kecepatan dalam m/s dan kepadatan dalam Orang/m2.
 Tabel 2.2 Konstanta Untuk Kecepatan Evakuasi (SFPE)

Exit Route Elemen

k1
k2
Corridor, Aisle, Ramp, Doorway Stairs
275
1.40
Riser (in.)
Tread (in.)


7.5
10
196
1.00
7.0
11
212
1.08
6.5
12
229
1.16
6.5
13
242
1.23
                 (Sumber : SFPE 3rd edition 2002)

f.       Penempatan Pintu Keluar
Penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga dimana saja penghuni dapat menjangkau pintu keluar (exit) tidak melebihi jarak yang telah ditetapkan.
g.      Koridor dan Jalan Keluar
Koridor dan Jalan Keluar sangat perlu untuk memperlancar jalannya para pengungsi keluar meninggalkan daerah kebakaran/berbahaya menuju tempat aman, apabila terjadi kebakaran. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan dan mempunyai lebar:untuk koridor minimum 1,2 meter dan untuk jalan keluar minimum 2 meter.

Tangga Darurat
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun  1992  Tentang  Penanggulangan  Bahaya  Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan bahwa  tangga  darurat  dilarang  berbentuk  tangga  spiral. Semua  tangga  darurat  harus  dapat melayani  semua  lantai mulai  dari  lantai  bawah  sampai  lantai  teratas  bangunan. Tangga  ini  harus  berhubungan  langsung  dengan  jalan, halaman  atau  tempat  terbuka  yang  langsung  berhubungan dengan jalan umum. Semua tangga luar yang permanen dapat digunakan sebagai  saran  jalan  keluar  bila  memenuhi  ketentuan tersebut  diatas. Adapun  syarat-syarat  yang  harus  dipenuhi oleh sebuah tangga darurat, yaitu :
1.      Tangga  ini  harus  dilengkapi  dengan  pagar  pengaman setinggi        minimum 1,2 meter
2.     Harus berjarak sekurang-kurangnya 1 meter dari bukaan yang berhubungan dengan tangga tersebut.
3.      Lebar pijakan pada anak tangga minimum 25 cm
4.      Injakan  anak  tangga  harus  padat,  kecuali  untuk pembuangan air selebar 2,5 cm
5.      Konstruksi  tangga  yang  terbuat  dari  logam  harus dibungkus dengan pasangan bata atau beton atau diberi lapisan tahan api dan kedap air.
6.      Semua tangga harus dilengkapi oleh langkan (pegangan tangga)  atau  pelindung  pada  kedua  sisinya  dengan ketinggian 75 cm dan maksimum 105 cm
7.      Langkah atau pelindung harus dibuat  sedemikian  rupa sehingga dapat menahan tekanan minimum 100 kg
 
Jumlah orang yang terakomodasi tangga darurat dirumuskan dengan:
P=200W+50(W-0,3)(n-1)
Dimana :
P :  Jumlah orang yang dapat terakomodasi melalui tangga
w : Lebar tangga dalam meter
n :  Jumlah lantai bangunan


Keadaan Darurat

            Keadaan Darurat (emergency) adalah situasi atau kondisi yang tidak dikehendaki yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga yang dapat membahayakan kehidupan, asset dan operasi perusahaan serta lingkungan sekitar sehingga memerlukan tindakan yang cepat untuk mengatasinya. Keadaan ini bisa dipicu oleh bencana alam, pencurian, sabotase, penyanderaan, ancaman ataupun akibat dari penyimpangan prosedur yang ada atau standar operasi yang baku. Untuk mengahadapi suatu keadaan darurat serta penaggulangannya diperlukan keterlibatan dari seluruh orang yang berada dilingkungan pabrik, baik pekerja (karyawan), kontraktor, tamu atau penduduk disekitar pabrik. Agar semua karyawan bisa mengerti apa tugas dan tanggungjawabnya bila terjadi suatu keadaan darurat. Maksud dan tujuan dari rencana penanggulangan keadaan darurat ini ialah untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada semua karyawan yang bersangkutan guna penanggulangan secepatnya keadaan darurat terutama didalam pabrik. Hal ini termasuk prosedur yang bersifat operasional, seperti :
a.         Untuk menangani dan mengkontrol kecelakaan
b.         Mencegah bahaya yang mimgkin timbul dan mencegah jangan sampai menyebar
c.         Melindungi keselamatan karyawan dan juga siapa saja yang ada didalam maupun diluar pabrik
d.        Meminimalkan tingkat bahaya yang ada  untuk  melindungi  harta perusahaan dan juga lingkungan disekitar pabrik
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas memerlukan pengorganisasian pertanggungjawaban, komunikasi dan prosedur yang diperlukan didalam menanggulangi keadaan darurat tersebut.
Pada umumnya keadaan darurat itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok dan setiap keadaan darurat ini harus dilaporkan. Klasifikasi keadaan darurat:
1.      Keadaan darurat ringan
Ialah suatu keadaan yang masih dapat diatasi oleh karyawan ditempat kejadian dengan menggunakan peralatan yang tersedia seperti tabung pemadam kebakaran, sprinkler dan sebagainya tanpa bantuan dari pihak luar.
2.      Keadaan sangat darurat
Ialah   suatu   keadaan   yang   memerlukan   bantuan   pihak   luar   untuk mengatasinya, seperti bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran, polisi ataupun pihak lain.

*K3 SPPK*