Rabu, 29 September 2010

Klasifikasi Bahaya Hunian

Klasifikasi bahaya hunian ini dimaksudkan untuk dapat disesuaikan dengan sarana dan prasarana emergency, klasifikasi tersebut, terdiri dari: 
1.      Bahaya  kebakaran  ringan  ialah  hunian  yang  mempunyai  nilai kemudahan  terbakar  rendah  dan  apabila  terjadi  kebakaran  melepaskan panas rendah, serta menjalarnya api lambat. Yang termasuk hunian bahaya kebakaran ringan antara lain:

-          Ibadat
-          Perkantoran
-          Klub    
-          Perumahan
-          Tempat pendidikan
-          Rumah Makan
-          Tempat Perawatan
-          Hotel
-          Lembaga
-          Rumah Sakit
-          Perpustakaan
-          Penjara
-          Museum

2.      Bahaya kebakaran  sedang kelompok  I, yakni hunian yang    mempunyai kemudahan  terbakar  rendah  penimbunan  bahan  yang  mudah  terbakar sedang dengan  tinggi  tidak  lebih  dari  2,5  meter  dan  apabila  terjadi kebakaran melepaskan panas sedang. Yang termasuk hunian bahaya kebakaran sedang kelompok I antara lain:

-          Parkir Mobil
-          Pabrik Susu
-          Pabrik Roti
-          Pabrik Elektronika
-          Pabrik Minuman
-          Binatu
-          Pengalengan
-          Pabrik Permata
-          Pabrik Barang Gelas

3.      Bahaya kebakaran sedang kelompok  II, yakni hunian yang mempunyai nilai kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan  tinggi  tidak  lebih  dari  4  meter  dan  apabila  terjadi  kebakaran melepaskan  panas  sedang,  sehingga  menjalarnya  api  sedang. Yang termasuk hunian bahaya kebakaran sedang kelompok II antara lain:
-          Penggilingan Gandum atau Beras
-          Pabrik Bahan Makanan
-          Pabrik Kimia
-          Pertokoan Dengan Pramuniaga Kurang Dari 50 Orang
4.      Bahaya kebakaran sedang kelompok III, yakni hunian yang mempunyai nilai kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran, melepaskan panas  tinggi,  sehingga  menjalarnya  api  cepat. Yang  termasuk  hunian bahaya kebakaran sedang kelompok III antara lain:

-          Pameran
-          Gudang (Cat, Minuman keras)
-          Pabrik Ban
-          Pabrik Permadani 
-          Bengkel Mobil      
-          Studio Pemancar
-          Penggergajian Kayu
-          Pabrik Pengolahan Tepung
-Pertokoan Yang Pramuniaga lebih dari 50 orang

5.      Bahaya  kebakaran  berat,  yakni  hunian  yang  mempunyai  nilai kemudahan  terbakar  tinggi  dan  apabila  terjadi  kebakaran  melepaskan panas tinggi  dan  penjalaran  api  cepat. Yang  termasuk  hunian  bahaya kebakaran berat:
-          Pabrik Kimia, Bahan Peledak dan Cat
-          Pabrik Korek Api, Kembang Api
-          Pemintalan Benang
-          Studio Film dan Televisi
-          Penyulingan Minyak
-          Pabrik Karet Busa, Plastik Busa

Klasifikasi Kebakaran

          Klasifikasi kebakaran yang dimiliki di  Indonesia mengacu pada standard National  Fire Protection  Association  (NFPA  Standard  No. 10,  for  the installation  of portable  fire  extinguishers)  yang  telah  dipakai  oleh PERMENAKERTRANS  RI No.  Per.  04/MEN/1980  tentang  Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Klasifikasi dari kebakaran adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1  Klasifikasi Kebakaran Menurut NFPA
Kelas
Klasifikasi Kebakaran
Kelas A
Kebakaran pada benda pada mudah terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh : Kayu, kertas, karton/kardus, kain, kulit, plastik)
Kelas B
Kebakaran pada benda cair dan gas yang mudah terbakar (contoh : Bahan bakar, bensin, lilin, gemuk, minyak tanah, thinner)
Kelas C
Kebakaran pada benda yang menghasilkan listrik atau yang mengandung unsur listrik
Kelas D
Kebakaran pada logam mudah terbakar (contoh : Sodium, lithium, radium)
(Sumber : NFPA 10 Tahun 1998)

Sabtu, 25 September 2010

Fenomena Kebakaran

Fenomena kebakaran atau gejala pada setiap tahapan mulai awal terjadinya penyalaan sampai kebakaran padam, dapat diamati beberapa fase tertentu seperti source energy, initiation, growth, flashover, full fire dan bahaya-bahaya spesifik pada peristiwa kebakaran seperti : back draft, penyebaran asap panas dan gas dll. Tahapan - tahapan tersebut antara lain:
 
a.       Tidak diketahui kapan dan dimana awal terjadinya api/kebakaran, tetapi yang pasti ada sumber awal pencetusnya (source energy), yaitu adanya potensi energi yang tidak terkendali.
b.      Apabila energi yang tidak terkendali kontak dengan zat yang dapat terbakar, maka akan terjadi penyalaan tahap awal (initiation) bermula dari sumber api/nyala yang relatif kecil
c.       Apabila pada periode awal lebakaran tidak terdeteksi, maka nyala api akan berkembang lebih besar sehingga api akan menjalar bila ada media disekelilingnya
d.       Intensitas nyala api meningkat dan akan menyebarkan panas kesemua arah secara konduksi, konveksi dan radiasi, hingga pada suatu saat kurang lebih sekitar setelah 3-10 menit atau setelah temperatur mencapai 300ºC akan terjadi penyalaan api serentak yang disebut Flashover, yang biasanya ditandai pecahnya kaca
e.      Setelah flashover, nyala api akan membara yang disebut periode kebakaran mantap (Steady/full development fire). Temperatur pada saat kebakaran penuh dapat mencapai 600-1000ºC. Bangunan dengan struktur konstruksi baja akan runtuh pada temperatur 700ºC. Bangunan dengan konstruksi beton bertulang setelah terbakar lebih dari 7 jam dianggap tidak layak lagi untuk digunakan                     
f.       Setelah melampaui puncak pembakaran, intensitas nyala akan berkurang/surut berangsur-angsur akan padam yang disebut periode surut
from :
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran. Evaluasi dan Penunjukan Calon Ahli K3, Jakarta